Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027

panduan pengajuan data prasarana


Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027 disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dalam melaksanakan pengajuan, verifikasi, dan pemutakhiran data prasarana.

Pada mekanisme ini, penambahan, perbaikan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang diajukan oleh satuan pendidikan melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Pengajuan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Data yang telah selesai diverifikasi dapat diterima oleh satuan pendidikan melalui proses Tarik Data pada Aplikasi Dapodik. Dengan mekanisme ini, setiap perubahan data prasarana diharapkan dapat dipertanggungjawabkan, dilengkapi dokumen pendukung, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Panduan ini diharapkan dapat membantu seluruh pihak dalam memahami tahapan pengajuan data prasarana dan melaksanakan perannya secara tertib.

Baca Juga:
DotyCat - Teaching is Our Passion